Kelakuan bejatnya berujung tersangka pasca gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Malaka-Polda NTT.
YGS ditetapkan tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik Sat Reskrim Polres Malaka pada Jumat (05/02/2025) di Mako Polres Malaka.
YGS disangkakan pasal pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan berulang kali dalam kurun waktu sejak sekitar hari Selasa 04 Juli 2023 sekira pukul 01:00 WITA sampai dengan yang terakhir pada Rabu 27 November 2024 dengan jam yang sama.
Kejadian tersebut terjadi di lokasi yang sama, yaitu di sebuah rumah di Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka-NTT yang juga merupakan kediaman YGS.
Status tersangka YGS bermula pada Laporan Polisi: LP/263/Xl/2024/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT tertanggal 27 November 2024 dengan terlapor Viktoria Luruk.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar