Malaka, 25 Januari 2025 – Kasus Rumah Bantuan Seroja menjadi sorotan publik dan kini tengah ramai diberitakan di berbagai media sosial. Kasus ini terkait dengan sejumlah kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan rumah bantuan yang terhambat. Sejak 17 Oktober 2023, para kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut telah menandatangani pernyataan yang berisi enam poin penting, yang menggambarkan komitmen mereka untuk mempercepat progres pekerjaan dan bertanggung jawab atas segala kelambatan atau kegagalan yang terjadi.
Isi Pernyataan yang Ditandatangani oleh Kontraktor
Para kontraktor yang terlibat dalam kasus ini telah membuat pernyataan di atas materai yang mencakup enam butir kesepakatan, di antaranya:
1. Mempercepat Progres Pekerjaan
Kontraktor berkomitmen untuk mempercepat progres fisik di lapangan sesuai dengan masa kontrak yang berlaku, baik kontrak awal pada 21 Oktober 2022 maupun adendum kontrak yang ditetapkan pada 21 Januari 2023. Hal ini termasuk menambah tenaga kerja, waktu kerja, dan ketersediaan bahan bangunan untuk memenuhi kebutuhan proyek.
2. Sanggup Menyelesaikan Pekerjaan Sesuai Transisi
Kontraktor juga berjanji untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan masa transisi darurat menuju pemulihan pada 22 Oktober 2023, dengan fokus pada penyelesaian yang cepat dan tepat waktu.
3. Kewajiban Mengembalikan Kerugian Negara
Kontraktor berjanji untuk mengembalikan kerugian negara apabila progres fisik di lapangan tidak diselesaikan atau mangkrak, menunjukkan keseriusan mereka dalam menyelesaikan proyek.
4. Tanggung Jawab Hukum
Kontraktor siap untuk dituntut dan diproses hukum apabila gagal memenuhi kewajiban mereka dan pekerjaan mengalami hambatan atau mangkrak.
5. Denda Keterlambatan
Para kontraktor juga menyetujui untuk menerima denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan undang-undang yang berlaku apabila ada keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan.
6. Tanggung Jawab Material dan Formil
Jika masa kontrak berakhir dan bangunan tidak selesai, kontraktor bertanggung jawab baik secara material maupun formil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum negara Republik Indonesia.
Daftar Nama Kontraktor yang Terlibat
Berikut adalah daftar kontraktor dan individu yang terlibat dalam kasus Rumah Bantuan Seroja dan telah menandatangani pernyataan tersebut:
1. CV Ambala Perkasa
2. CV Berito
3. CV Giant
Nama-nama kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini antara lain:
1. Vinsensius B Loes
2. Arqy Bria
3. Rudy Djobul
4 Felisianus Ung Luis
5. Hengky Simu
6. Martho Luan
Kasus ini masih terus berkembang, dan pihak berwenang berharap para kontraktor dapat memenuhi komitmen mereka dan menyelesaikan proyek dengan baik demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan rumah bantuan. Proyek ini penting untuk pemulihan pasca bencana, sehingga setiap penundaan atau kelalaian akan berdampak besar pada masyarakat yang telah menunggu bantuan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar