MALAKA- 23 Oktober 2024- Istri calon Bupati Malaka, Cecilia Bere Buti, menjadi viral setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka terkait pembagian sertifikat tanah. Cecilia, yang merupakan istri dari Kim Taolin, calon bupati Malaka periode 2024-2029, dilaporkan karena diduga melanggar aturan pemilu saat membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat di Dusun Benai, Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 187A jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur larangan memberikan
barang atau keuntungan lainnya untuk memengaruhi pemilih. Jika terbukti,
Cecilia Bere Buti terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah momen pemberian
sertifikat tersebut menjadi viral di media sosial, memicu perdebatan tentang
etika kampanye dan kepatuhan terhadap hukum pemilu.
Laporan terhadap Cecilia disampaikan pada 22 Oktober 2024, dengan pengacara Wilfridus Son Lau S.H., M.H. yang mengonfirmasi bahwa tindakan ini termasuk dalam kategori pelanggaran pemilu. (TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar