• Jelajahi

    Copyright © GardaIndo.Com

    Iklan

    Iklan

    Sertifikat Tanah untuk Masyarakat: Kontroversi di Balik Pelanggaran Pemilihan di Malaka

    GardaIndo.Com
    22/10/2024, 22:48 WIB Last Updated 2024-10-22T16:41:51Z Dibaca kali



    MALAKA – 23 Oktober 2024- Kegiatan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat kini menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan Cecilia Bere Buti, istri dari Kim Taolin, calon bupati Malaka untuk periode 2024-2029 dengan nomor urut 3. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Cecilia dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

     

    Wilfridus Son Lau, S.H., M.H, pengacara yang melayangkan laporan tersebut, menyatakan bahwa tindakan Cecilia Bere Buti dalam memberikan sertifikat tanah di Dusun Benai, Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 187A jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Menurut undang-undang tersebut, tindakan yang dilakukan pada masa kampanye yang berpotensi mempengaruhi pilihan pemilih merupakan pelanggaran berat.

     

    Wilfridus menekankan bahwa laporan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah penting untuk menjaga integritas proses pemilihan. “Kami berharap Bawaslu Malaka dapat bertindak profesional dalam menangani kasus ini,” ungkapnya kepada wartawan.

     

    Kasus ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian menganggap tindakan tersebut sebagai upaya untuk mendukung suami Cecilia dalam pemilihan, sementara yang lain melihatnya sebagai tindakan yang merugikan keadilan dalam proses demokrasi. Di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan apakah pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat merupakan tindakan yang murni untuk membantu warga ataukah sekadar strategi politik.

     

    Pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat sebenarnya merupakan hal positif, yang seharusnya bisa meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian hukum kepada warga terkait kepemilikan tanah. Namun, jika dilakukan pada masa kampanye, hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mempengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil.

     

    Dengan ancaman hukuman yang serius, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para calon pemimpin di masa depan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan yang dapat dianggap melanggar peraturan pemilu. Bawaslu Malaka kini diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan tegas dan adil, demi terciptanya pemilihan yang bersih dan transparan. (TIM)

     

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini