MALAKA – 23 Oktober 2024- Kegiatan memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat kini menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan Cecilia Bere Buti, istri dari Kim Taolin, calon bupati Malaka untuk periode 2024-2029 dengan nomor urut 3. Pada Selasa, 22 Oktober 2024, Cecilia dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Wilfridus Son Lau, S.H., M.H,
pengacara yang melayangkan laporan tersebut, menyatakan bahwa tindakan Cecilia
Bere Buti dalam memberikan sertifikat tanah di Dusun Benai, Desa Kereana,
Kecamatan Botin Leobele, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal
187A jo Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Menurut undang-undang
tersebut, tindakan yang dilakukan pada masa kampanye yang berpotensi
mempengaruhi pilihan pemilih merupakan pelanggaran berat.
Wilfridus menekankan bahwa laporan
ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah penting untuk
menjaga integritas proses pemilihan. “Kami berharap Bawaslu Malaka dapat
bertindak profesional dalam menangani kasus ini,” ungkapnya kepada wartawan.
Kasus ini menimbulkan berbagai
reaksi dari masyarakat. Sebagian menganggap tindakan tersebut sebagai upaya
untuk mendukung suami Cecilia dalam pemilihan, sementara yang lain melihatnya
sebagai tindakan yang merugikan keadilan dalam proses demokrasi. Di sisi lain,
ada juga yang mempertanyakan apakah pemberian sertifikat tanah kepada
masyarakat merupakan tindakan yang murni untuk membantu warga ataukah sekadar
strategi politik.
Pemberian sertifikat tanah kepada
masyarakat sebenarnya merupakan hal positif, yang seharusnya bisa meningkatkan
kesejahteraan dan memberikan kepastian hukum kepada warga terkait kepemilikan
tanah. Namun, jika dilakukan pada masa kampanye, hal ini dapat menimbulkan
konflik kepentingan dan mempengaruhi hasil pemilihan secara tidak adil.
Dengan ancaman hukuman yang serius,
kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi para calon pemimpin di masa depan
untuk lebih berhati-hati dalam melakukan tindakan yang dapat dianggap melanggar
peraturan pemilu. Bawaslu Malaka kini diharapkan dapat menjalankan tugasnya
dengan tegas dan adil, demi terciptanya pemilihan yang bersih dan transparan.
(TIM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar