Malaka, 4 Juli 2024 – Ketegangan mencuat di Kabupaten Malaka setelah pernyataan kontroversial dari Hendri Meki Simu, yang menuduh pemerintah daerah bertindak sepihak dalam alokasi dana penyertaan modal sebesar Rp1 miliar untuk Bank NTT.
Pernyataan ini langsung mendapatkan tanggapan tegas dari Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka, Ferdinand Un Muti, S.Hut, M.Si, yang menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama oleh DPRD dan Pemkab Malaka.
Dalam siaran pers yang disampaikan secara terbuka kepada media di Kabupaten Malaka, Sekda Ferdinand menegaskan bahwa dana penyertaan modal ke Bank NTT pada tahun 2023 dan 2024 masing-masing sebesar Rp 1 miliar telah disepakati bersama oleh Pemkab dan DPRD Malaka.
"Dana penyertaan modal Rp 1 miliar ke Bank NTT itu disepakati, ditandatangani, dan ditetapkan dengan Perda dalam sidang paripurna oleh pemerintah dan DPRD Malaka baik pada tahun 2023 maupun 2024," jelas Ferdinand.
Sekda Ferdinand menjelaskan bahwa proses penyertaan modal ini telah dibahas secara transparan dan komprehensif dalam berbagai rapat resmi, termasuk rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), rapat komisi, rapat badan anggaran (Banggar), dan akhirnya ditetapkan dalam sidang paripurna.
Pernyataan bahwa penyertaan modal dilakukan secara sepihak adalah tidak benar dan menyesatkan.
"Selain Perda Penyertaan Modal, ada juga Perda APBD, Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat pembangunan Kantor Bupati Malaka yang disepakati, ditandatangani, dan ditetapkan dalam sidang paripurna," tambah Ferdinand.
Dia menegaskan bahwa tidak ada pengalihan anggaran untuk pembangunan kantor bupati yang tidak melalui prosedur dan kesepakatan yang benar.
Ferdinand juga menyampaikan klarifikasi ini secara terbuka untuk menjawab berbagai pertanyaan dan spekulasi yang beredar di masyarakat. Dia menyesalkan adanya pernyataan yang tidak bertanggung jawab dan tidak berdasar, yang dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sekali lagi Sekda ingatkan, kalau ada yang mengatakan dialihkan anggaran untuk pembangunan kantor bupati itu tidak benar. Karena, Perda penyertaan modal, RPJMD dan APBD dibahas dan disepakati orang yang sama, pada waktu yang sama, dalam proses yang sama dan dalam sidang paripurna yang sama," Tegas Sekda Malaka.
Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Malaka dapat memahami bahwa semua keputusan terkait anggaran, termasuk dana penyertaan modal ke Bank NTT, telah dilakukan dengan transparansi, akuntabilitas, dan persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD Malaka.
Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar