• Jelajahi

    Copyright © GardaIndo.Com

    Iklan

    Iklan

    Orang Tua Korban Pelecehan di Malaka Lawan Kesepakatan Damai Adat Sepihak

    GardaIndo.Com
    03/06/2024, 20:29 WIB Last Updated 2024-06-03T13:29:54Z Dibaca kali


    Malaka, 3 Juni 2024
    – Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, mendapat sorotan tajam setelah orang tua korban, Felix Nahak (FN), menolak keras kesepakatan damai adat yang dibuat tanpa persetujuannya. 


    FN menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kesepakatan yang melibatkan denda sebesar 200 juta rupiah, serta berbagai barang adat, dan menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum.


    Penolakan ini disampaikan FN setelah dilaporkannya kasus tersebut ke Mapolres Malaka pekan lalu. Kapolres Malaka, Rudi Junus Jacob Ledo, melalui Kasat Reskrim Salfredus Sutu, menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. 


    Pihak kepolisian berjanji akan memberikan perkembangan terbaru kepada pihak pelapor.


    FN mengungkapkan bahwa kesepakatan damai adat dibuat tanpa sepengetahuannya dan melibatkan tetua adat dari Desa Kamanasa serta keluarga terduga pelaku, yang merupakan ASN aktif di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka. 


    Kesepakatan ini meliputi satu lembar kain adat perempuan, satu kumbang sopi, satu ekor ayam jantan, satu ekor sapi, dan uang tunai sebesar 200 juta rupiah.


    FN merasa dipaksa untuk menandatangani kesepakatan tersebut, yang menurutnya tidak menghargai martabat dan kehormatan anaknya. 


    "Saya tidak setuju dengan kesepakatan ini karena anak saya bukan untuk dihargai dengan uang 200 juta. Kasus ini harus diajukan ke penegak hukum untuk mendapatkan keadilan," tegas FN.


    Reaksi FN yang menolak kesepakatan damai adat sepihak ini menimbulkan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat yang mendesak agar proses hukum tetap berjalan transparan dan adil. 


    Mereka berharap pihak berwenang bisa menyelesaikan kasus ini tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.


    Ketidaksetujuan FN terhadap kesepakatan damai adat juga menjadi sinyal penting bagi aparat dan masyarakat untuk lebih menghargai hak-hak korban dan keluarganya dalam kasus-kasus seperti ini. 


    Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kesepakatan sepihak di masa depan.


    Kata Kunci: Pelecehan anak Malaka, Kesepakatan damai adat, Orang tua korban pelecehan, Kasus pelecehan NTT, Proses hukum adil. (TM)

    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini