Malaka, 30 Mei 2024 - Salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan perlindungan anak.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari Felix Nahak yang melaporkan dugaan pelecehan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STTL/B/112/V/2024/SPKT/POLRES MALAKA dan Laporan Polisi nomor LP/B/112/V/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 27 Mei 2024.
Terduga pelaku yang disebut dalam laporan adalah BANANI, seorang ASN aktif yang bertugas di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Malaka.
Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, SH., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Malaka, Salfredus Sutu, S.H., mengkonfirmasi kebenaran laporan tersebut.
Dalam keterangannya, Salfredus menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan penyelidikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Penyidik sedang melakukan proses penyelidikan dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada pihak pelapor,” ujarnya.
Kasus dugaan pelecehan oleh oknum ASN ini telah menggemparkan masyarakat Malaka dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Masyarakat berharap agar keadilan segera ditegakkan dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.
Pemerintah Kabupaten Malaka dan instansi terkait diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius serta memastikan perlindungan terhadap anak-anak dan penegakan hukum yang tegas.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap perilaku Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap kasus ini, diharapkan dapat mendorong penanganan yang cepat dan efektif dari pihak berwenang serta memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban dan keluarganya(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar