Malaka, 26 Mei 2024 - Berdasarkan Perihal surat tertanggal 22 Mei 2024 Lembaga adat Desa Rabasa Haerain melayangkan surat panggilan pengaduan kasus KDRT diduga seorang warga bernama Agustinus Seran telah menelantarkan istri dan anak.
Mediasi tersebut akan di lakukan besok tanggal 27 Mei 2024.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Rabasa Haerain, Patrisius Seran, S.Sos kepada Media ini, Minggu 26 Mei 2024.
Kasus KDRT yang dilaporkan oleh ibu Maria Luruk (istri) atas dugaan penelantaran terhadap dirinya akan dimediasi oleh Lembaga Adat dengan melibatkan keluarga dari kedua bela pihak.
Pihak dari ibu Maria Luruk bersama keluarga besar dari suku Leun Bnai-Rabasa akan berhadapan dengan keluarga terlapor dan beberapa tuntutan.
Begitu juga dengan pihak terlapor Agustinus Seran akan didampngi keluaraga besar daru suku Leun Makbalin-Rabasa.
Kades Rabasa Herain menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan persoalan tersebut dan akan dilakukan mediasi secara kekeluargaan.
Dirinya berharap kedua keluarga besar tidak melakukan
tindakan yang akan merugikan diri sendiri dan juga keluarga. (tm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar