Malaka, 11 April 2024- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malaka menggemparkan publik dengan mengajukan pinjaman sebesar Rp3 miliar dari pihak perorangan dengan bunga tinggi, mencapai 15%.
Perjanjian ini, yang dilakukan pada 17 Mei 2023, melibatkan pihak pertama yakni Adrianus Bria Seran, SH., Hendrikus Fahik Taek, SH., Carlos Monis, SH., MH., dan Rony Oktavianus Bria, sementara pihak kedua adalah Martino Meta Kaly dari Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT.
Untuk menjamin pinjaman tersebut, Pihak Pertama menggadaikan sertifikat tanah hak milik nomor 461 milik Maria Goreti Manek yang berada di Desa Harekakae, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.
Surat ukur tanah tersebut dikeluarkan pada 12 April 2016, dengan luas tanah 3.713 m2.
Meskipun pinjaman ini bernilai besar, Pihak Pertama menggunakan jaminan yang bukan miliknya sendiri.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan keamanan jaminan tersebut.
Pada item Perjanjian ke-7 menyatakan bahwa mengingat objek jaminan pada angka 6 (enam) tersebut bukan milik pihak pertama, maka segala konsekuensi hukum yang mungkin timbul akibat penggunaan jaminan ini bukanlah tanggung jawab Pihak Kedua.
Uang sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar) telah diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama, dengan ketentuan pengembalian sebesar 15% per bulan.
Kesepakatan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai bagaimana DPRD Kabupaten Malaka akan memenuhi komitmen pengembalian pinjaman tersebut.
Penandatanganan perjanjian disaksikan oleh ADPR Kabupaten Malaka Fransiskus X Taolin dan Raimundus Klau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar